Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan — Apapun Profesinya, Salurkan Zakat Anda

Hitung kewajiban zakat profesi Anda dengan mudah melalui kalkulator Masjid ZAIRUL IK7WAN.

HITUNG SEKARANG

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha setelah memenuhi syarat nisab dan haul.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengeluarannya — ada yang setiap bulan, ada yang setahun sekali — namun prinsipnya tetap: mengeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab.

Zakat Penghasilan Berapa Persen?

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (atau bruto menurut pendapat sebagian ulama) yang telah memenuhi nisab.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Apabila penghasilan per bulan mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka wajib dizakati.

Contoh: Jika harga emas Rp 1.500.000/gram, maka nisab tahunan = Rp 127.500.000 atau sekitar Rp 10.625.000/bulan.
UMRAH 33 HARI DI BULAN SUCI
Amisyatour
UMRAH 33 HARI DI BULAN SUCI

UMRAH 33 HARI DI BULAN SUCI “Umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama Nabi Muhammad " (HR. Bukhari & Muslim) Keberangkatan: H-1 Ramadhan 1448 H/2027 33 Hari Full Ramadhan Harga Mulai: Rp 47,8 Juta (Quad) Promo Pendaftaran: Hanya Rp 1,7 J...

Shopee TikTok Tokopedia dll
Rp 26,000,000
Lihat Detail Daftar Lapak